SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan atau istri yang meresahkan masyarakat. Praktisi paranormal itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar. "Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA:
Usai ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditanan di Rutan Polda Jatim. Tokoh spiritual asal Blitar itu juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.