Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan Undang-Undang hal itu tidak boleh dilakukan.
"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3," katanya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.