SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan atau istri yang meresahkan masyarakat.
Berikut Fakta yang berhasil dihimpun:
1. Dijerat Pasal UU ITE
Praktisi paranormal itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
2. Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara
Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar.
"Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
3. Langsung Ditahan
Usai ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Tokoh spiritual asal Blitar itu juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.