TANGSEL - Pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan sejumlah barang yang diamankan dari kediaman H (67), pria yang diduga dukun santet, di Jalan H Hasan, Kampung Sawah, RT02 RW07, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Sejumlah barang yang diamankan adalah 2 senjata api (Senpi) jenis revolver dan defender dilengkapi peluru, 2 buah magazine, 2 dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir peluru.
Selain itu, terdapat 1 granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku izin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 buah peluru kecil kaliber yang belum diketahui.
"Awal mula kejadian berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga paranormal atau dukun. Dengan informasi tersebut, rumah terduga dukun digerebek oleh warga, lalu piket Polsek Ciptim dipimpin oleh Pawas melaksanakan cek TKP," ungkap Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Senin (4/3/2024).
Dari penggerebekan oleh warga pada Minggu 3 Maret 2024 itulah, lantas kasus kepemilikan senjata pun turut terungkap. Di mana, pada awalnya polisi mengamankan 2 senpi milik H di kediaman mantan istrinya.
"Kemudian, di tempat kejadian berhasil diamankan seorang laki-laki dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver beserta beberapa butir peluru, kemudian yang kedua satu pucuk senjata api defender dengan beberapa butir peluru," ucap Wendi.
Polisi telah mengerahkan tim Gegana guna penyisiran ke beberapa rumah di lokasi. Namun, hasil penyisiran belum bisa dikonfirmasi karena masih dalam penyelidikan.
(Arief Setyadi )