JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, menanggapi kabar tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang dilakukan penangguhan penahanan sebagaimana diklaim pengacara para tersangka tersebut, Refly Harun.
"Terima kasih telah memberikan kado istimewa pada Bapak Insinyur Haji Joko Widodo dengan membebaskan para tersangka pelaku tindak pidana menghasut, menghina, bahkan residivis. Kami mohon juga orang kuat di belakang Roy Suryo untuk segera mengangkat Pak Roy menjadi menterinya," ujarnya, Senin (22/6/2026).
Menurut Ade, kabar ditangguhkannya penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dipertanyakan dasar hukumnya. Karena itu, pihak kejaksaan harus memberikan keterangan secara jelas kepada publik mengenai alasan penangguhan penahanan tersebut.
"Kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan, ini harus dipertanggungjawabkan, hari ini kita membuktikan integritas kredibilitas hukum hancur secara politik praktis," tuturnya.
Ia menerangkan, pihaknya memang sudah memiliki firasat sebelum muncul kabar penangguhan tersebut dan mengaku telah mengetahui siapa pihak yang bermain dalam penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dia berharap bangsa ini tetap mampu berjalan sebagaimana seharusnya meski hukum dianggapnya telah hancur akibat penangguhan kedua tersangka.