Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung AS Putuskan Colorado Tak Bisa Larang Donald Trump Ikuti Pilpres

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |07:18 WIB
Mahkamah Agung AS Putuskan Colorado Tak Bisa Larang Donald Trump Ikuti Pilpres
Mahkamah Agung AS putuskan Colorado tak bisa larang Donald Trump ikuti pilpres (Foto: VOA)
A
A
A

COLORADOMahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah membatalkan upaya masing-masing negara bagian untuk mendiskualifikasi Donald Trump dari pencalonan presiden dengan menggunakan klausul konstitusi anti-pemberontakan.

Keputusan dengan suara bulat ini khusus berlaku di Colorado, namun juga mengesampingkan tantangan yang diajukan di negara bagian lain.

Colorado diketahui telah melarang Trump mengikuti pemilihan pendahuluan Partai Republik, dengan alasan dia menghasut kerusuhan Capitol pada 2021.

Pengadilan memutuskan bahwa hanya Kongres, bukan negara bagian, yang mempunyai kekuasaan tersebut.

Keputusan pengadilan tinggi membuka jalan bagi Trump untuk berkompetisi dalam pemilihan pendahuluan di Colorado yang dijadwalkan pada Selasa (5/3/2024).

Trump adalah kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik dan tampaknya akan menghadapi pertarungan ulang dengan Presiden asal Demokrat Joe Biden dalam pemilihan umum (pemilu) yang digelar pada November mendatang.

Pada Senin 84/3/2924), mantan presiden tersebut segera mengklaim kemenangan setelah keputusan tersebut, melalui platform media sosial Truth. Dia mengklaim kemenangan itu sebagai ‘kemenangan besar bagi Amerika’. Pesan tersebut diikuti dengan email penggalangan dana yang dikirimkan kepada pendukung kampanyenya.

Berbicara dari kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, segera setelah itu, dia mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan sangat baik dan akan akan sangat membantu dalam menyatukan negara kita, yang memang dibutuhkan.

"Anda tidak bisa mengeluarkan seseorang dari pencalonan karena lawannya akan menginginkan hal itu," ujarnya, dikutip BBC.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement