Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Pungli Rutan, KPK Periksa Dua Pegawainya

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |14:02 WIB
   Usut Pungli Rutan, KPK Periksa Dua Pegawainya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Ali menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka. Jumlahnya lebih dari 10 orang.

Kasus tersebut pun diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejauh ini Dewas telah menyidangkan 90 pegawai KPK. 78 diantaranya diputus melakukan pelanggaran kode etik berat dan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK.

Dewas juga dalam persiapan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai KPK lainnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement