JAKARTA - Satpol PP menertibkan trotoar di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dari pedagang kaki lima (PKL) dan sepeda motor yang parkir sembarang, sehingga akses pejalan kaki terganggu. Petugas menindak 20 PKL dengan diberikan kartu kuning dan 18 motor dicabut pentilnya.
"Kami lakukan bulan tertib trotoar di kawasan Jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan, yang mana kami lakukan penindakan pada pedagang dan kendaraan yang tak tertib," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti pada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Penertiban dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024 tersebut dalam rangka penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pergub DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009, Pergub DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2018, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2003, dan Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2024.
BACA JUGA:
"Tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar menjadi tempat yang nyaman bagi pejalan kaki. Mewujudkan trotoar yang nyaman, aman, tertib, dan bersih sebagai fasilitas pelayanan kepada masyarakat," tutur Nanto.