Terkini, Murtala ditangkap terkait pengedaran sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Polisi menyita sabu seberat 110 kilogram (kg) dari sejumlah lokasi.
Ditaksir, sabu 110 kg tersebut nilainya mencapai Rp 198 miliar.
Atas perbuatannya, Murtala bersama anak buahnya terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
(Fakhrizal Fakhri )