JAKARTA - Bandar narkoba Murtala Ilyas (42) kembali ditangkap polisi. Selain soal peredaran narkoba, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakbar, Rabu (6/3/2024).
Untuk diketahui, Murtala juga pernah dipenjara terkait kasus TPPU narkoba. Polres Metro Jakbar juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki aset maupun harta yang dimiliki Murtala.
"Langkah-langkah yang dilakukan penyidik nantinya mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," ujarnya.
Untuk menangani kasus tersebut, Polres Metro Jakbar berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan harta yang dimiliki Murtala.
"Si M ini adalah pemain besar narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," kata dia.