Kendati demikian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Firdaus.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis 7 Maret 2024.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Kemudian ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.