Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di 23 TKP, Sindikat Curanmor Ini Berhasil Dibekuk Polda Jatim

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |17:09 WIB
   Beraksi di 23 TKP, Sindikat Curanmor Ini Berhasil Dibekuk Polda Jatim
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Sedangkan LP Polres Malang dilaporkan pada Selasa (5/3/2024) dengan TKP pada hari Rabu (14/2/2024) di Desa Kemiri, Kepanjen, Malang. Setelah interogasi tersangka M, diketahui dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya, menghasilkan penangkapan 9 tersangka.

Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP. “Kami memberikan pesan seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan," tutup dia.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement