SUKABUMI - Dua dari tujuh pelaku pelaku perusakan berinisial IT dan OS hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Keduanya diamankan di wilayah Limusnunggal, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat lantaran diduga telah melakukan perusakan rumah milik ketua PPK di Kampung Selakaso terkait jual beli suara. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, aksi perusakan itu dilatar belakangi kesalahpahaman terhadap ketua PPK. Sementara soal jual beli suara masih dalam penyelidikan polisi.
Kedua pelaku mengajak lima rekannya yang masih buron untuk mendatangi rumah ketua PPK, karena kesal pemilik rumah tidak ada di tempat.
Para pelaku melakukan perusakan dengan memecahkan kaca pintu dan jendela dengan senjata tajam. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan 160 serta Pasal 406 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, rumah Ketua PPK di Kampung Selakaso, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi dirusak sejumlah orang tak dikenal beberapa waktu lalu. Akibat peristiwa itu, kaca rumah dan pintu rumah pecah hingga berserakan di lantai.
(Arief Setyadi )