Di sisi lain, postingan dengan narasi serupa juga muncul di Facebook. Dalam informasi yang dibagikan itu, disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT.
Bahkan, secara frontal video mengklaim pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK sebagai upaya mengagalkan pengajuan banding kecurangan Pilpres guna melindungi sang ponakan tersayang, Gibran.
Dapat disimpulkan, judul artikel tersebut sengaja diubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
(Lisvi Padlilah)