Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |11:46 WIB
KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)
A
A
A

Ali menyebutkan, pihaknya pun telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut keluar dari wilayah NKRI.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024," ujarnya.

Ali pun mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang pencegahan tersebut. Hal itu menurut Ali, berdasarkan penyesuaian terhadap kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, tujuh orang yang dimaksud adalah, Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement