JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Keterangan tersebut digali saat memeriksa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati. Keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/3/2024).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).

KPK Panggil 15 Tersangka Pungli Rutan
Sekadar informasi, KPK mengungkap nilai proyek terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. Ali Fikri menyebutkan, nilai proyek mencapai ratusan miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar.
"Kurang lebih Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).
BACA JUGA:
Ali melanjutkan, dalam pengadaan kelengkapan tersebut, melibatkan banyak perusahaan. Dalam prosesnya, Ali menyatakan diduga banyak aktivitas yang berlawanan dengan hukum.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," ujarnya.