JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu, dibahas laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Hari ini kita khusus membahas LPEI," kata Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA:
LPEI sebagai lembaga yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor, telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
"Kita berusaha melakukan bersih-bersih," ucapnya.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan.
BACA JUGA:
"Kami menerima laporan kredit bermasalah di LPEI. Adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," ungkap dia.
Adapun pertemuan Menkeu dan Jaksa Agung berlangsung selama 30 menit sejak pukul 09.30 WIB di Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(Widi Agustian)