Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Pemindahan Tempat Penahanan, SYL: Oksigennya Kurang untuk Saya Orang yang Paru-parunya Tinggal Setengah

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |14:31 WIB
 Ajukan Pemindahan Tempat Penahanan, SYL: Oksigennya Kurang untuk Saya Orang yang Paru-parunya Tinggal Setengah
Syahrul Yasin Limpo (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan pemindahan tempat penahanan. Hal itu disampaikan tim hukum dan SYL dalam sidang yang beragendakan Tanggapan Eksepsi.

Awalnya, salah satu tim hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyampaikan bahwa kliennya ingin menyampaikan surat kepada Majelis Hakim. Kemudian, Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh membaca isi dari surat tersebut.

"Ini ada permohonan pindah ruangan tahanan atas nama Syahrul Yasin Limpo. Penuntut umum, sekarang ini terdakwa ditahan di rutan mana pak," tanya Hakim kepada Jaksa.

Jaksa kemudian menyampaikan, saat ini terdakwa SYL saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tentunya sekarang kami langsung mendengar alasan saudara (mengajukan) pindah tahanan ini karena apa?," tanya Hakim kepada terdakwa.

Kemudian, Terdakwa SYL lantas menjelaskan alasan ia mengajukan pemindahan tempat penahanan, mulai dari kondisi paru-parunya yang tinggal separuh hingga kondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih yang minim ventilasi.

"Izin yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah," ujar Terdakwa SYL.

"Sementara di rutan kami (tempat pemanahan SYL saat ini) yang cukup bagus itu Bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan (sirkulasi udara) dari fan yang ada atau kipas angin," sambungnya.

SYL melanjutkan, pengajuan perpindahan rutan tersebut tidak lain untuk kesehatan dirinya demi kelancaran persidangan. SYL mengklaim, selama ditahan di tempat tersebut dirinya pernah mengalami bengkak-bengkak di kakinya.

"Saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah," tuturnya.

"Jadi saudara menganggap bahwa tahanan yang sekarang ini, yang saudara lagi jalani masa penahanan sekarang, saudara tidak merasa nyaman di situ. itu intinya?," cecar Hakim Rianto.

"Oksigennya agak kurang untuk saya sebagai orang yang paru-parunya tinggal setengah," jawab SYL.

Jaksa kemudian menyampaikan jika terdakwa pernah mwngajukan hal tersebut. Namun, Jaksa menjelaskan belum ada catatan tertulis dari tim dokter KPK soal tempat penahanan SYL tidak layak.

"Sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak ada surat dokter yang menyatakan tidak layak, karena masih layak," ujar Jaksa.

Kemudian, Hakim menanyakan kepada tim hukum Terdakwa SYL alasan memilih Rutan Salemba sebagai tempat yang dituju. Kemudian, Tim Hukum SYL menyatakan jika pohaknya telah mensurvei lokasi tersebut dan dinilai bisa jadi solusi permasalahan yanh dialami SYL.

"Di (rutan) Salemba itu sirkulasi udara, ruangannya agak besar dan terbuka yang kemudian ruanganya juha cukup untuk jogging dan sebagainya, untuk olahraga, yang Mulia," terang Djamaludin.

Kemudian, Djamaludin juga menyebutkan rutan Salemba dipilih karena jaraknya yang lebih dekat dengan RSPAD Gatot Soebroto di mana tempat tersebut lokasi SYL berobat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement