Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa 19 Tahanan Korupsi, Penyidik Dalami Pungli Penyelundupan HP dan Makanan di Rutan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |13:37 WIB
Periksa 19 Tahanan Korupsi, Penyidik Dalami Pungli Penyelundupan HP dan Makanan di Rutan KPK
Tersangka kasus pungli Rutan KPK digiring petugas (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 19 tahanan korupsi sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka diperiksa selama dua hari pada Selasa dan Rabu 19-20 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa para saksi hadir dan memberikan keterangan yang mereka ketahui kepada penyidik.

"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan KPK) dan kawan-kawan pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

 BACA JUGA:

Para saksi yang diperiksa pada Rabu 20 Maret 2024 adalah, Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M. Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.

Kemudian pada Selasa 19 Maret 2024, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.

Sebagaimana diketahui , KPK telah menahan 15 pegawainya sebagai tersangka pungli. Mereka terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

 BACA JUGA:

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement