MEDAN - Polisi menangkap seorang wanita berinisial NW alias Wati dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus calo masuk taruna akademi kepolisian.
Wati ditangkap di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis, 21 Maret 2024 kemarin. Ia kini ditahan di Mapolda Sumut.
"Iya, tersangka penipuan dan penggelapan atas nama NW alias Wati sudah kita tahan di Mapolda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/3/2024).
Hadi menyebut Wati ditangkap atas laporan warga bernama Afnir ke Polda Sumut. Afnir mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Wati agar anaknya dibantu masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian.
"Kita juga menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan atas tersangka NW alias Wati. Total ada 4 laporan," sebut Hadi.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan korban Afnir bertemu dengan tersangka Wati pada 25 Agustus 2023 lalu. Saat itu Wati menjanjikan dapat membantu anak dari Afnir untuk bisa masuk menjadi Taruna di Akademi Kepolisian.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk polisi. Sehingga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024 lalu.
"Dari penyidikan Polisi, kasus ini telah memenuhi unsur formil dan materil. Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," tukasnya.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka NW dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
(Awaludin)