"Yakin bisa selsai 14 hari. Kalo nggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalo lebih kan jadi persoalan, cacat hukum. Yang pasti kita sudah siapkan skenario," ungkap Fajar.
"MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putsan berdasarkan sidang yang dilakukan. Jadi kita yakin dengan itu dan sejauh ini MK menangani PHPU, rasanya seluruhnya terpenuhi 14 hari kerja. Bahkan 2019 kurang dari 14 hari," pungkasnya.
(Awaludin)