"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol di kepala bagian belakang dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diberikan Pasal 170 Jo 351 KUH.Pidana Tindakan Kekerasan di muka umum dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)