Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Diberi Uang, Pengamen Pukul Pengunjung Alun-Alun Majalaya Pakai Gitar Ukulele

Agi Ilman , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |03:28 WIB
Tak Diberi Uang, Pengamen Pukul Pengunjung Alun-Alun Majalaya Pakai Gitar Ukulele
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol di kepala bagian belakang dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diberikan Pasal 170 Jo 351 KUH.Pidana Tindakan Kekerasan di muka umum dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement