Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Jaksel Jebloskan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lapas Salemba

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2024 |13:02 WIB
Kejari Jaksel Jebloskan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lapas Salemba
Mario Dandy (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menjebloskan penganiaya berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Saputra dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Kedua narapidana itu tengah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.

"Iya sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, kedua Terdakwa di kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin ke Lapas Salemba. Maka itu, keduanya telah menjalani 6 hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan hakim.

Namun, dia tak merincikan apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama ataukah tidak. Pasalnya, semua itu menjadi kewenangan dari pihak Lapas Salemba.

Adapun dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement