JAKARTA - Aiman Witjaksono menyampaikan, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan dirinya telah dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Kabar itu diketahui Aiman setelah dirinya menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu 27 Maret 2024 malam.
"Bapak ibu semua, sekadar mengabarkan, malam ini saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di SP3," kata Aiman dalam keterangannya yang dikutip Kamis (28/3/2024).
Kendati demikian, Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut. "Terima kasih atas doa dan dukungan bapak ibu semua. Panjang umur perjuangan demokrasi!" ucapnya.
Selain itu, Aiman juga menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil telepon genggam miliknya yang disita oleh penyidik pada Kamis pagi.
"Besok (hari ini, red) pagi saya akan ke Polda bersama Tim hukum untuk ambil HP yang disita," tandasnya.
Sekadar informasi, penyidik telah menyita telepon genggam milik Aiman setelah melakukan pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya pada Jumat 26 Januari 2024 malam
Dalam pemeriksaan itu, Aiman yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga dicecar sebanyak 59 pertanyaan dalam kasus penyampaian berita bohong. Bahkan, telepon genggam milik Aiman turut disita oleh penyidik.
Atas penyitaan itu, Aiman mengadu ke sejumlah lembaga baik Kompolnas, hingga Ombudsman RI. Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim.
Apalagi, Aiman mengaku sudah menyerahkan bukti print out percakapan dengan narasumber sebagai bentuk kebutuhan bukti penyelidikan.
(Arief Setyadi )