JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO berkedok program magang yang saat ini masih berada di Jerman.
Djuhandani menegaskan, penyidik telah melakukan panggilan kedua, namun mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami. Dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Diketahui, kedua tersangka menetap di Jerman, namun masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia," katanya.
Adapun dua tersangka itu adalah ER alias EW (perempuan), 39 tahun; dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.
Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Ia juga merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
(Angkasa Yudhistira)