Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Dugaan Terafiliasi dengan Parpol, MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Melanggar Etik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |10:40 WIB
Soal Dugaan Terafiliasi dengan Parpol, MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Melanggar Etik
MKMK putuskan Saldi Isra tidak melanggar etik (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolaknya permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra.

Laporan itu dilayangkan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam dissenting opinion di putusan Nomor 90 tahun 2023.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekedar pemberitaan dari media online.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement