JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Melansir dari akun resminya @TMCPoldaMetro di media sosial X, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada Kamis, 28 Maret 2024:
Jaktim : Kantor Pajak Pusat Jl Gatot Subroto
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakut : LTC Glodok
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Arief Setyadi )