Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Jaringan Narkoba Gembong Fredy Pratama, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2024 |18:24 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba Gembong Fredy Pratama, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dituntut tujuh tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (28/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Eka mengatakan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Kadapi seorang narapidana yang menjadi pengendali jaringan Fredy Pratama.

Menurut JPU, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement