Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libur Lebaran! Ganjil-Genap Ditiadakan Mulai Tanggal 6-15 April 2024

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2024 |08:42 WIB
Libur Lebaran! Ganjil-Genap Ditiadakan Mulai Tanggal 6-15 April 2024
Libur Lebaran Ganjil Genap Ditiadakan/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil-genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).

TMC Polda Metro menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Sebagai diketahui bersama, aturan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Diketahui, dalam Pergub itu, kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi hari dan sore hingga malam hari.

Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari, ganjil-genap di Jakarta dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement