Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Membusuk Dipenjara

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |03:16 WIB
 5 Fakta Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Membusuk Dipenjara
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PEREMPUAN paruh baya berinisial RA (52), tewas ditusuk senjata tajam di sebuah Ruko di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 April 2024.

Sebagaimana dikutip dari laporan polisi : Lapga / 05 / B / IV / 2024 / Sek Kelapa Dua, kejadian itu bermula sekira pukul 10.15 WIB, di mana salah satu saksi melihat korban RA tengah mengepel lantai Ruko. Berikut sejumlah faktanya:

1. Pelaku Bunuh Korban Pakai Samurai Miliknya

Pelaku seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya memasuki ruko memakai sandal. Melihat itu, korban menegur pelaku. Tak terima ditegur, pelaku membalas sahutan kasar tersebut hingga keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian pergi mengambil senjata tajam yang dibawanya di dalam mobil.

Tanpa basa-basi pelaku langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam diduga berjenis samurai. Sejumlah saksi di lokasi mencoba mendekat, namun mereka tak berani bertindak karena pelaku mengacungkan sajam tersebut.

2. Pelaku Sempat Diamuk Massa

Warga sekitar dibantu driver ojek online sempat mengejar pelaku yang kabur mengendarai mobil. Kejadian itu pun telah dilaporkan ke Mapolsek Kelapa Dua, wilayah hukum Polres Tangsel.

Sementara, pihak kepolisian dari Polsek Kelapa Dua mengatakan, jika pelaku sudah diamankan setelah menyerahkan diri di Polsek Jatiuwung. Pelaku dijemput dan tengah dimintai keterangan di Polsek Kelapa Dua.

3. Motif Sakit Hati karena Dihina

 

Polisi menetapkan DN sebagai tersangka kasus dugaan penusukan hingga membuat seorang wanita RA meninggal dunia di sebuah ruko kawasan Kelapa Dua, Tangerang.

Dari pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban.

"Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban, sehingga tersangka masuk ke dalam mobil untuk mengambil sebilah samurai milik tersangka dan kembali mendatangi korban lalu menusuknya," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa kepada awak media, Selasa (2/4/2024).

4. Korban Alami Luka

 

 

Dalam aksinya tersangka menganiaya korban dengan samurai di hingga korban mengalami beberapa luka di tubuhnya dan tewas.

"Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa.

 

5. Pelaku Jadi Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

Polisi menetapkan ND (43) tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga membuat seorang wanita RA (52) meninggal dunia di sebuah ruko kawasan Kelapa Dua, Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kronologi kejadian pembunuhan sadis tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban. Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement