SEBELUM bernama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), satuan dengan tugas serupa pada era Soekarno disebut Resimen Tjakrabirawa. Tugasnya adalah melakukan pengawalan Presiden RI.
Di era sekarang, Paspampres bertugas untuk melakukan pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Paspampres juga bertugas melakukan pengamanan terhadap mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Selain itu, bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Pasukan tersebut terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI.
Resimen Tjakrabirawa