Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI Dijadikan Tersangka UU ITE

Indira Arri , Jurnalis-Selasa, 16 April 2024 |13:10 WIB
Bongkar Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI Dijadikan Tersangka UU ITE
Istri Perwira TNI Dijadikan Tersangka/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

Tersangka AP sebelumnya diamankan di rumah aman UPTD PPA Provinsi Bali karena harus mendampingi anaknya yang masih berusia satu setengah tahun dan telah mendapat penangguhan penahanan.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan bahwa penetapan AP sebagai tersangka bukan karena laporannya atas dugaan perselingkuhan sang suami, tetapi karena dianggap turut serta dengan tersangka HSA.

”AP terlibat dalam pencurian data pribadi milik korban BA dan penyebarluasannya dengan fakta yang tidak sesuai,” kata Agung.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas dan dijerat Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda dua miliar rupiah, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement