Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Desa, Kades di NTT Ditangkap

Aris Lake , Jurnalis-Minggu, 21 April 2024 |11:37 WIB
 Korupsi Dana Desa, Kades di NTT Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

MALAKA - Salah seorang penjabat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka diduga telah melakukan korupsi dana desa. Penjabat kades di Rinhat kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Penyalahgunaan dana desa itu diketahui saat ada pengaduan, dan Tim Penyidik Kejari Belu berhasil melakukan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah.

Selain itu, Kejari Belu juga menyita sejumlah dokumen penting lainnya sebagai barang bukti. Tim Penyidik Kejari Belu dipimpin Shelter Wairata didampingi oleh Jaksa Rezza Faundra A dan Tim Penyidik Kejari Belu.

Penyidik jaksa Kejari Belu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di salah satu desa di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, pada Jumat 19 April 2024.

Sejumlah saksi yang memiliki peranan penting dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut juga ikut diperiksa penyidik Kejari Belu.

"Penyidik Kejari Belu juga berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai yang merupakan uang dana desa yang telah di cairkan pada tahun 2022 oleh salah satu oknum penjabat desa. Akan tetapi kegiatan atas pencairan dana desa tidak digunakan untuk kegiatan desa tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap penyidik Kejari Belu, Rezza Faundra A, Minggu (21/4/2024).

Dia menambahkan, penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Belu tersebut dilakukan di beberapa tempat baik itu di Desa yang tersandung kasus dugaan korupsi itu maupun di OPD tempat penjabat kades itu bekerja.

Rezza melanjutkan, Tim penyidik Kejari Belu juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis pengelolaan Dana Desa guna mengetahui persis siapa dalang dibalik perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara Ratusan juta rupiah tersebut.

"Penyitaan yang dilakukan di sejumlah titik lokasi OPD di Pemda Malaka, dalam rangka membuat terang siapa otak intelektual kejahatan yang terlibat secara langsung, ataupun yang turut serta melakukan dan menyukseskan perbuatan korupsi dalam pengelolaan Desa pada salah satu Desa di Kecamatan Rinhat, Malaka pada Tahun Anggaran 2022 lalu," jelasnya.

Dikatakan, terkait besaran kerugian negara, saat ini tim masih mengumpulkan bukti lain untuk memastikan jumlah kerugian negara yang disebabkan dalam pengelolaan dana desa di desa tersebut.

"Penyidik Kejari Belu sudah mengetahui modus operandi yang telah dilakukan oleh oknum Penjabat Desa untuk merampok uang negara. Dalam waktu dekat akan dipastikan besaran kerugian keuangan negara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement