Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kakak Kandung Cabuli Adik di Cengkareng, Polisi: Dilakukan Sejak 2022

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |19:37 WIB
 Kasus Kakak Kandung Cabuli Adik di Cengkareng, Polisi: Dilakukan Sejak 2022
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku pencabulan sendiri dilakukan oleh saudaranya sendiri berinisial EA (21).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul mengatakan, dari hasil penyelidikan dan hasil visum membuktikan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," Ujar Reliana saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Pihaknya juga sudah menerima hasil visum terhadap korban dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Tidak hanya sekali, pelaku melakukan pelecehan sudah berulang kali sejak tahun 2022.

"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement