Kapolres menjelaskan, untuk setiap 1 bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby lobster yang ditinggalkan oleh pelaku.
"Pelaku sendiri di duga telah melarikan diri saat terjadi penangkapan," tukas Heri didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay bersama Ketua Tim Balai Karantina BKHIT Provinsi Jambi, Sukarni.
Saat ini, benih baby lobster tersebut diserahkan ke Balai Karantina BKHIT Provinsi Jambi untuk dilepas liarkan di perairan Padang, Sumatera Barat.
Sedangkan speed boat telah diamankan oleh Polres Tanjab Timur, untuk pengembangan berikutnya.
(Fakhrizal Fakhri )