Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2024 |07:00 WIB
5 Fakta Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsudin Haris menanggapi pelaporan rekan kerjanya, Albertina Ho ke Dewas. Diketahui, laporan tersebut dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Okezone merangkum 5 fakta dalam pelaporan tersebut. Berikut ulasannya:

1. Dewas Harap Laporan Nurul Ghufron Tak Berkaitan dengan Pemeriksaan Etiknya

Syamsudin berharap, adanya laporan itu tidak berdasarkan Ghufron yang saat ini sedang menghadapi kasus dugaan etik yang sedang ditangani Dewas.

"Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Haris kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

2. Laporan Nurul Ghufron Berkaitan Koordinasi Albertina Ho ke PPATK

Haris pun menjelaskan laporan yang dibuat Ghufron. Menurutnya, laporan itu terkait koordinasi Dewas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan oknum Jaksa KPK yang diduga memeras saksi Rp3 miliar berinisial TI.

3. Dewas KPK Telah Menerima Klarifikasi Albertina Ho

Terkait laporan tersebut, Syamsudin Haris menyebutkan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Albertina Ho.

"Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas. Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas," ujarnya.

"Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH," pungkasnya.

4. Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho terkait Pelayahgunaan Wewenang

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut.

Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang ia laporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang ia laporkan. Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

5. Menurut Nurul Ghufron Albertina Ho Lakukan di Luar Kewenangan Dewas

Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement