Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Buron, Seorang Residivis Curanmor Ditangkap saat Main ke Rumah Teman

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Minggu, 28 April 2024 |00:02 WIB
Sempat Buron, Seorang Residivis Curanmor Ditangkap saat Main ke Rumah Teman
Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Diwan MZ)
A
A
A

"Pelaku sempat mengelak lalu petugas mengeledah dan ditemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya dia mengaku," pungkasnya

Kini pelaku kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement