Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Gelar Persidangan Sengketa Pileg 2024 Perdana, Panel Hakim Dibagi Jadi 3 Ruang Sidang

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 29 April 2024 |09:26 WIB
 MK Gelar Persidangan Sengketa Pileg 2024 Perdana, Panel Hakim Dibagi Jadi 3 Ruang Sidang
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024. Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara. Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.

Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement