Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap DJ East Blake Pelaku Sebar Foto Porno Mantan Pacar di Medsos

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |14:37 WIB
Polisi Tangkap DJ East Blake Pelaku Sebar Foto Porno Mantan Pacar di Medsos
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menciduk seorang pria yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) setelah diduga menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan tersangka atau terlapor yakni DJ bernama Achmad Risaldi Saut atau memiliki panggilan DJ East Blake. Sedangkan korban atau pelapor yakni seorang perempuan berinisial ARP.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor," ujar Gidion, Kamis (2/5/2024).

 BACA JUGA:

Pelaku yang tak terima lalu menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram korban. Tak habis sampai disitu, pelaku juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di foto profil WhatsApp nomor miliknya.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 April 2024 untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Gidion.

Ia menjelaskan motif pelaku adalah revenge porn. Pelaku kesal korban tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara yakni sebuah flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok.

Lalu sebuah Iphone 14 Pro Max warna ungu, sebuah handphone Iphone XR warna biru, sebuah handphone Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card Telkomsel, dan akun Instagram.

Achmad Risaldi Saut dijerat dengan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi yang secara eksplisit , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pesan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkas Gidion.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement