Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Bacok Istri hingga Jari Telunjuk Putus di Lampung Utara, Ngakunya Khilaf

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |10:26 WIB
Suami Bacok Istri hingga Jari Telunjuk Putus di Lampung Utara, Ngakunya Khilaf
Istri dibacok suami, jari telunjuk putus (Foto : Polda Lampung)
A
A
A

Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif.

"Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement