Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemicu Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan: Cemburu, Korban Chat dengan Teman Lama

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |12:20 WIB
Pemicu Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan: Cemburu, Korban Chat dengan Teman Lama
Pelaku KDRT di Malang (Foto: Avirista M)
A
A
A

MALANG - M. Romadoni (24), pria di Kota Malang tega menganiaya istrinya sendiri yang tengah hamil empat bulan. Korban berinisial DEF, dianiaya beberapa kali karena kecemburuan tersangka yang tak berdasar.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, penganiayaan yang diterima korban tak hanya dilakukan sekali dua kali. Bahkan, keluarga korban sudah mengetahui tindakan yang diterima DEF, tapi tidak melaporkan karena ketakutan akibat ulah tempramen tersangka.

"Kemarin ketika pelaku melakukan KDRT pada Jumat 26 April 2024, yang kesekian kali tetangganya berani melaporkan ke kami, dan kami langsung melakukan tindakan tegas," ucap Danang Yudanto, dikonfirmasi pada Jumat pagi (3/5/2024).

Danang menjelaskan, bila tersangka tega menganiaya istrinya dengan menyabetkan celurit ke korban. Korban juga disebut dipukul dengan gagang dari celurit, sapu, dan alat pel ke bagian tangan dan kakinya.

"Korban dan pelaku ini sudah menikah Desember 2023 kemarin, kemudian ada kecemburuan sebenarnya tidak berdasar. Karena si suami ini cemburuan," ujar mantan Kapolsek Blimbing ini.

Beberapa kali tersangka juga marah karena korban bertemu dengan teman-teman semasa sekolah, dan teman-temannya sebelum menikah dengan pelaku. Puncaknya ketika Jumat 26 April 2024 itu korban yang tengah melihat televisi berbaring di rumahnya, sambil melakukan percakapan chatting dengan temannya, tiba-tiba langsung dianiaya dan handphonenya langsung diambil oleh pelaku.

"Si suami ini merasa tidak terima atau tidak suka. Kemudian, melakukan kekerasan tersebut termasuk yang membaca chatnya. Tersangka langsung memegang handphone korban, sambil marah-marah mengungkit masa lalu korban. Selanjutnya tiba-tiba tersangka langsung menendang dengan kencang paha kanan korban, dan paha kiri korban berkali-kali," jelasnya.

Pelaku sendiri langsung diamankan usai tetangga korban melaporkan ke Polsek Kedungkandang, dan ditindaklanjuti dengan pengamanan pelaku oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, dan jajaran Polsek Kedungkandang.

Sebelumnya diberitakan, pria di Malang terpaksa berurusan dengan polisi usai menganiaya beberapa kali istrinya sendiri berinisial DEF, yang hamil empat bulan pada Jumat 26 April 2024. Pelaku tega menganiaya istrinya di rumah di Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10 Kelurahan Kota Lama, Kota Malang, dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri, diseret dengan cara menarik tangan kanan, menyabetkan celurit tersebut kaki kanan korban pada bagian tulang kering.

Pelaku juga menyabetkan celurit ke kaki kiri korban pada bagian tukang kering, disusulkan mengayunkan celuritnya berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan. Korban juga dipukul menggunakan sarung celurit berkali-kali ke kedua tangan dan kaki korban.

Akibat peristiwa itu, wanita muda itu harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, akibat luka-luka di tangan dan kaki. Korban juga mengalami trauma psikis setelah beberapa kali menerima perlakuan kekerasan, setelah menikah dengan pelaku.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement