Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MK Jelaskan Semua Masyarakat Bisa Ajukan Pengujian Undang-Undang, Tak Perlu Advokat

Giffar Rivana , Jurnalis-Minggu, 05 Mei 2024 |21:15 WIB
Ketua MK Jelaskan Semua Masyarakat Bisa Ajukan Pengujian Undang-Undang, Tak Perlu Advokat
A
A
A

Sistematika dimaksud yakni, identitas Pemohon yang terdiri atas nama Pemohon atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat dan alamat surat elektronik. Lalu terdapat uraian mengenai hal-hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah Konstitusi; kedudukan hukum Pemohon (legal standing); dan alasan-alasan permohonan pengujian (posita). Selanjutnya ditutup dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum).

Menyoal persidangan PUU ini, Suhartoyo mengungkapkan bagaimana proses persidangannya mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan hingga pembuktian lebih lanjut yang menyertakan DPR dan Pemerintah.

"Dalam hal kehadiran pihak DPR dan Pemerintah ini bukan dalam rangka tergugat layaknya di peradilan umum, tetapi memberikan keterangan untuk menjabarkan bagaimana kajian akademik dan menjawab hal-hal yang ditanyakan oleh Pemohon," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement