Namun, pemblokiran ini hanya bersifat parsial, karena saluran tersebut masih dapat diakses melalui Facebook di Israel.
Penutupan Al Jazeera di Israel telah dikritik oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia dan pers.
Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel (ACRI) mengatakan mereka telah mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung negara tersebut untuk mengeluarkan perintah sementara untuk membatalkan larangan tersebut.
Kelompok tersebut mengatakan bahwa klaim bahwa lembaga penyiaran tersebut adalah alat propaganda untuk Hamas adalah tidak berdasar, dan bahwa pelarangan yang dilakukan pada Minggu (5/5/2024) bukan karena masalah keamanan dan lebih untuk melayani agenda yang lebih bermotif politik, yang bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis dan menargetkan media Arab.
Asosiasi Pers Asing (FPA) mendesak pemerintah Israel untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, dengan mengatakan penutupan Al Jazeera di negara tersebut harus menjadi penyebab kekhawatiran bagi semua pendukung kebebasan pers.
FPA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Israel sekarang bergabung dengan klub pemerintah otoriter yang meragukan untuk melarang stasiun tersebut, dan memperingatkan bahwa Netanyahu memiliki wewenang untuk menargetkan outlet asing lainnya yang ia anggap bertindak melawan negara.
(Susi Susanti)