Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Gus Mudhlor Ditunda Pekan Depan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |19:57 WIB
   KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Gus Mudhlor Ditunda Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PN Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

"Pihak Termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, Pemohon hadir kuasanya, sehingga sidang ditunda Senin, 13 Mei 2024 untuk panggil Termohon lagi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, PN Jakarta Selatan sempat menggelar sidang, hanya saja pihak KPK selaku Termohon tak hadir. Maka itu, sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK itu ditunda pekan depan.

"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan," katanya.

Adapun Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh КРК. Permohonan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement