Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Gus Muhdlor Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |16:49 WIB
Usai Diperiksa KPK, Gus Muhdlor Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Gus Mudhlor ditahan KPK (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024). Penahanan dilakukan setelah Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Pantauan MNC Portal di lokasi, Muhdlor turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.26 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Muhdlor mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah.

Kemudian, ia digiring ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan. Tersangka yang baru ditahan, akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit.

Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Di waktu tersebut, Muhdlor tanpa menyebutkan alasan ia tidak memenuhi panggilan KPK.

Sekadar informasi, penetapan tersangka Gus Muhdlor berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono pada Jumat 23 Februari 2024.

Kemudian pada 16 April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement