Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ayah Bunuh Anak di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2024 |08:19 WIB
Kasus Ayah Bunuh Anak di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya!
Ilustrasi pelaku pembunuhan/ist
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi menghentikan kasus dugaan pembunuhan antara seorang ayah berinisial N (61) terhadap anaknya sendiri yaitu C (35). Kasus ini dihentikan setelah gelar perkara dilakukan.

"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).

Dalam gelar perkara itu, kata Firdaus, N melakukan perbuatannya dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan dari ahli pidana.

"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," tutupnya.

Sebagai informasi, C (35) tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N (61) akibat dipukul menggunakan linggis. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis (2/5) malam.

Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha mengatakan peristiwa pemukulan itu berawal dari adanya cekcok di antara keduanya.

Awalnya C mempertanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ayahnya yang tidak menemukan keberadaan istrinya justru memantik marah anak.

"Anak coba minta tolong ke bapaknya, dicariin lah istrinya karena informasinya rumahnya dekat dari rumah bapaknya ini. Kemudian dilaporkan (oleh ayah) tidak ada, terlibat cekcok intinya seperti itu," kata Aqsha kepada wartawan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement