JAKARTA - Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak satu ahli yang dihadirkan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, alasan penolakan tersebut lantaran keahlian ahli dianggap tidak sesuai dengan materi sidang etik.
Awalnya, Haris menyebutkan jika hari ini sidang dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) menghadirkan tiga saksi dan dua ahli.
"Tapi satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik," ujarnya.
Terpisah, penolakan tersebut pun disampaikan Nurul Ghufron seusai menjalani sidang tersebut. Meski begitu, ia menyatakan tetap menghormati rangkaian sidang tersebut.
"Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yanh berbeda, namun sekali lagi kan saya sudah klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan hubungan antara Ghufron dengan ASN tersebut.
Menurutnya, Ghufron dan ASN Kementan itu sama-sama tidak saling kenal. Namun, Ghufron kenal dengan mertua ASN tersebut sebagai teman.
"Saya tanya sebenarnya nggak kenal. Terkait yang dimutasi Pak Ghufron sendiri nggak kenal. Yang kenal itu mertua dari yang dimutasi," kata Harjono, Selasa 14 Mei 2024.
"Teman, itu saja," ujar Harjono.
Mengenai apakah Ghufron mendapat imbalan dari mutasi itu, menurut Harjono tak ada saksi yang menyampaikan soal hal itu.
"Enggak ada yang cerita," kata Harjono.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.