Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut UKT Naik Fantastis, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Didesak Ditinjau Ulang

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |08:31 WIB
Buntut UKT Naik Fantastis, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Didesak Ditinjau Ulang
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Tarif SSBOPT ini ditentukan dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024.

Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi. Kemudian SSBOPT akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi.

Dalam kesempatan itu, Andreas setuju jika alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan perlu dievaluasi. Hal itu terkait apakah penyalurannya sudah berkontribusi pada perbaikan kualitas pendidikan atau belum.

"Upaya ini krusial demi masa depan generasi bangsa," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement