Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut UKT Naik Fantastis, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Didesak Ditinjau Ulang

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |08:31 WIB
Buntut UKT Naik Fantastis, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Didesak Ditinjau Ulang
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Kebijakan ini dinilai membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

Menurutnya, terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 justru menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa. Pasalnya, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

"Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” kata Andreas, Kamis (16/5/2024).

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement