Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Kode Etik Pembelaan Nurul Ghufron 20 Mei

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |16:54 WIB
Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Kode Etik Pembelaan Nurul Ghufron 20 Mei
Nurul Ghufron. (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Nurul Ghufron ditunda.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sidang ditunda lantaran Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu minta waktu tambahan untuk menyiapkan pembelaan.

 BACA JUGA:

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang pembelaan itu akan dijadwal ulang pada Senin 20 Mei, pekan depan.

"Senin jam 09.00 WIB," kata Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

Sekadar informasi, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, sidang kode etik tersebut ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai.

 BACA JUGA:

"Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

Perlu diketahui, Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan hubungan antara Ghufron dengan ASN tersebut.

Menurutnya, Ghufron dan ASN Kementan itu sama-sama tidak saling kenal. Namun, Ghufron kenal dengan mertua ASN tersebut sebagai teman.

"Saya tanya sebenarnya enggak kenal. Terkait yang dimutasi Pak Ghufron sendiri enggak kenal. Yang kenal itu mertua dari yang dimutasi," kata Harjono, Selasa (14/5/2024).

"Teman, itu saja," ujar Harjono.

Mengenai apakah Ghufron mendapat imbalan dari mutasi itu, menurut Harjono tak ada saksi yang menyampaikan soal hal itu.

"Enggak ada yang cerita," kata Harjono.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement